PR TASIKMALAYA - Setelah resmi memutuskan penyelenggaran Pilkada yang tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diputuskan sebelumnya yaitu, 9 Desember mendatang, Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung di Pilkada Serentak di sejumlah wilayah.
Beberapa daerah yang telah menetapkan pasangan calon di antaranya Kota Solo, Jawa Tengah, Tangerang Selatan, Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, Kutai Barat dan wilayah lainnya.
Secara keseluruhan, terdapat 270 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Sebut Resesi Indonesia Disebabkan oleh Presiden Jokowi, Demokrat: Salah Mengambil Kebijakan
Di Kota Solo, tempat kelahiran Presiden RI Joko Widodo, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilakukan secara tertutup tanpa dihadiri kedua pasangan calon maupun pendukung di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Solo, Jawa Tengah.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menjelaskan pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju di Pilkada Solo 2020 melalui website resmi KPU Solo.
Dalam keterangannya Nurul juga menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan paslon yang dilakukan tertutup ini tidak melanggar ketentuan karena sudah ada instruksi dari KPU RI.
Di samping itu, pada 22 September 2020 telah diterbitkan surat edaran (SE) terkait rapat pleno tersebut dilakukan secara virtual (online) berdasarkan pertimbangan menjaga penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.
Baca Juga: Sebut Banser Keturunan PKI, Ustadz Alfian Tanjung Akhirnya Ucapkan Permintaan Maaf