Kasus Orangtua Bunuh Anak Kandung, KPAI Ingatkan Soal Hukuman Penjara

- 16 September 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak
Ilustrasi pembunuhan terhadap anak /asliindonedia.net

Retno mengingatkan, terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pembunuhan anak. Apalagi jika pelaku pembunuhan adalah orang terdekat.

“Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka anak malah kesulitan dalam memahami pelajaran,” ujar Retno.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rabu, 16 September 2020: Turun Rp 7.000 per Gram

Ancaman hukuman diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapatkan pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun, jika diperberat ditambah 1/3 menjadi 20 tahun,” jelas Retno.

Terkait saudara kembar korban, KPAI akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Indonesia dan UNICEF Tandatangani MoU Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19

Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak anak yaitu hak mendapatkan pembelajaran dari sekolah.

KPAI akan memastikan adanya pengasuh pengganti selama kedua orangtuanya menjalankan proses hukuman.

“KPAI akan memastikan saudara korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A setempat, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban,” ujar Retno.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x