Ungkap Fenomena Baru, Tjahjo Kumolo Singgung Banyak ASN Bepoliandri

- 29 Agustus 2020, 14:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.* /Dok. Humas Menpan RB

“Atas aduan istri tersebut (tidak terima suaminya menikah lagi), ya, kami beri sanksi nonjob tapi tidak dipecat.

Baca Juga: Barli Asmara Meninggal Dunia, Anne Avanti Ungkap Sosok Sang Desainer

"Nah, memang syarat yang berat itu membuat izin poligami sangat sulit di kalangan ASN,” lanjut Tjahajo.

Menikah lagi tanpa izin pasti bakal membuahkan sanksi, namun Tjahjo mengungkap pelanggaran lain yang bisa mendapat sanksi berat.

Pelanggaran tersebut seperti radikalisme dan terorisme, serta pengunaan dan pengedaran gelap narkoba dengan sanksi nonjob bahkan langsung dipecat.

Baca Juga: Paul Pogba Dikeluarkan dari Timnas Prancis usai Positif Covid-19

”Lalu, yang kedua ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak,” tambah Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x