Kemenkeu Luncurkan Aplikasi KPBU 4.0, ini Kegunaannya!

- 10 Juni 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi - Proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di PLTA Tiga Dihaji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Ilustrasi - Proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di PLTA Tiga Dihaji, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. /ANTARA/HO-Kementerian PUPR

 

PR TASIKMALAYA - Aplikasi Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU 4.0 adalah sarana digital yang diluncurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aplikasi KPBU 4.0 ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan layanan antar pemangku kepentingan di ranah KPBU.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu resmi telah meluncurkan aplikasi KPBU 4.0 ini.

Peluncuran aplikasi KPBU 4.0 yang dilakukan pada 5 Juni 2023 lalu, di Jakarta tersebut merupakan inisiasi DJPPR dalam mewujudkan kemajuan digital dalam bidangnya. Hal itu sebagaimana dikatakan Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) DJPR Kemenkeu Brahmantio Isdijoso.

Baca Juga: Viral! Pria Obesitas Berbobot 300 Kg asal Tangerang Kini Dirujuk ke RSCM: Berawal dari Kecelakaan

"Aplikasi ini akan melakukan digitalisasi proses bisnis KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) secara keseluruhan, dengan tujuan untuk memudahkan pemangku kepentingan dari Sabang sampai Merauke dalam mengakses layanan," katanya saat peluncuran aplikasi KPBU 4.0 di Jakarta.

Brahmantio juga menambahkan bahwa adanya aplikasi KPBU 4.0 tersebut dapat memberikan kemudahan akses informasi yang lebih cepat bagi setiap pemangku kepentingan.

Menurutnya juga, aplikasi KPBU 4.0 nantinya dapat menjadi sarana untuk mengetahui akses fasilitas, dukungan dari pemerintah, informasi penting terkait sebuah proyek, serta dapat menjadi jalur komunikasi serta interaksi yang cepat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil sebuah keputusan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x