PR TASIKMALAYA - Fenomena jual barang bekas impor dewasa ini tengah marak diperbincangkan. Pasalnya praktik jual barang bekas impor ini sempat dianggap akan merugikan negara dan akan dilarang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam hal ini, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menegaskan bahwa sebenarnya jual barang bekas impor tak sepenuhnya dilarang.
Hanya saja, pelarangan tersebut masih pada tahap produk bekas impornya. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Kemudian, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang mengurusi tentang perubahan peraturan sebelumnya terkait Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Indonesia Masih Impor Beras, Bapanas Tegaskan Tak Jatuhkan Harga di Petani
"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan," ucap Moga sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Dengan demikian, sejauh ini pelarangan masih dilakukan hanya pada barang impornya, bukan pada penjualannya.
Meski demikian, Moga juga menambahkan bahwa perancangan Peraturan Presiden secara lebih lanjut masih terus dilakukan.
Baca Juga: Sisi Negatif dari Menjual Pakaian Bekas Impor, Simak Penjelasannya!