Ini Peran Empat Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Menurut Polri

- 5 Juni 2023, 19:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan informasi terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan informasi terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay. /Foto: PMJ News

PR TASIKMALAYA – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang atas kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan modus menggunakan jasa titip (jastip) melalui Instagram.

Auliansyah pun mengungkapkan empat tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditangkap. Mereka diketahui berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35).

Kemudian, Auliansyah sebut empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay memiliki peran masing-masing dalam aksinya.

Begini penjelasan dari Auliansyah mengenai peran empat pelaku kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ikut Hype dengan Masyarakat, Jokowi akan Menonton Konser Coldplay

“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay. Kemudian saudara MHH selaku penyedia akun Dana dengan nomer dana 082193692995 atas nama Rahma, yang digunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana penipuan,” kata Auliansyah pada Senin, 5 Juni 2023.

Setelah itu, menurutnya tersangka A punya peran untuk membuat akun dompet elektronik (e-wallet) Dana untuk menampung uang yang didapat.

“Sedangkan saudara A, itu juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi,” ucapnya.

Baca Juga: Bantu Chris Martin Vokalis Coldplay Pecahkan Tes IQ ini dengan Mengambil 3 Batang Korek Api

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x