PR TASIKMALAYA- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), sebut kecurangan pada Pemilu 2024 mendatang akan tetap ada dalam bentuk apapun.
Bawaslu juga memberikan data terkait kecurangan dari Pemilu sebelumnya. Meskipun demikian, kecurangan pada Pemilu 2024 akan tetap dihitung.
Dari data yang dipaparkan, Bawaslu sudah menangani sebanyak 29.971 dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu yang tersebar seluruh wilayah Indonesia.
Rinciannya adalah Pemilu 2019 sebanyak 23.501 kasus dan 6.470 kasus pada Pilkada 2020. Hasil tersebut dipaparkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi pada 28 Mei 2023.
"Data-data tersebut paling tidak menunjukan potensi kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada," kata dia.
Saya ulangi lagi bahwa kecurangan dalam pemilu selalu akan tetap ada," jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Puandi memaparkan pada Pemilu 2019, terdapat 23.501 kasus dugaan kecurangan pada acara pesta demokrasi.
Hal mengenai itu, diketahu berdasarkan 4.506 laporan dari masyarakat dan 18.995 temuan Bawaslu selama Pemilu.
Baca Juga: Ayo Asah Otak dan Bermain, Temukan Angka yang Hilang dalam Gambar Berikut ini!