PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Pinangki dianggap terlibat dalam pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
“Penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Unggah Foto Wanita, Sang Kekasih Meradang dan Beri Pembalasan
Dikutip dari PMJ News, Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra senilai 500 dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar.
“Masih dilakukan kroscek. Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar US$ 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” lanjut Hari.
Baca Juga: Mantap Berpisah, Pengacara Ungkap Alasan Pablo Benua Gugat Cerai Rey Utami
Kini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tambah Heri.