PR TASIKMALAYA - Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, belakangan ini terungkap kasus dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Selain itu, PPATK juga sebelumnya sudah banyak mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Mulai dari dana ACT hingga kasus pencucian uang kasus narkotika.
Tentunya, masyarakat Indonesia penasaran dengan tugas dan fungsi dari PPATK. Melansir laman resmi ppid.ppatk, simak penjelasan mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut.
Baca Juga: Cek Jalur Mudik Gratis PLN 2023, Pendaftaran Tahap 1 Telah Dibuka
Tugas dan Fungsi PPATK
Secara tugas, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Ada empat fungsi yang dijalankan lembaga ini untuk melaksanakan tugasnya.
Pertama adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, kedua adalah pengelolaan data dan infomrasi yang diperoleh PPATK, ketiga adalah pengawasan kepada kepatuhan pihak pelapor dan keempat adalah analisis dan pemeriksanaan laporan dan informasi trasaksi keuangan.
PPATK juga berwenang untuk meminta dan mendapatkan data serta informasi dari instansi pemerintah hingga lembaga swasta. Selain itu, pihaknya juga menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.