Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Dilimpahkan ke JPU!

- 25 Maret 2023, 14:43 WIB
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap 1 tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom./

Baca Juga: Tes IQ: Maling Uang Rakyat Ini Dapat Hukuman Dikejar Zombie, Kamu Jenius dan Jeli Kalau Liat Bedanya

Pelimpahan berkas ini lebih cepat dari Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan pelimpahan AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

Selain itu dikabarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang diversi bagi AG.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat, 24 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Menu Ramadhan: Resep Nasi Gila Bunda Ashanty, Pas untuk Hidangan Buka Puasa dan Sahur

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x