Tempat Hiburan Kedapatan Langgar Aturan di Jakarta, Ini Lokasinya

- 25 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pexels/Mauricio Mascaro/

PR TASIKMALAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata menggelar patroli tempat hiburan malam di beberapa titik.

Pihak Polda Metro Jaya diketahui melakukan patroli tempat hiburan malam tersebut dari Jumat (24/3/2023) malam hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Saat melakukan patrol, pihak Polda Metro Jaya melihat ada beberapa tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan. Baik dilakukan secara tidak sengaja maupun disengaja oleh tempat tersebut.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa menggelar patroli di tempat hiburan malam tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.

Baca Juga: Pinjaman hingga Rp500 Juta, Ini Syarat Ajukan Kredit Mikro Utama bjb untuk UMKM

Hengki mengatakan bahwa ada tujuan lain dari patroli yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan ormas atau kelompok yang melakukan sweeping tanpa izin dari polisi.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Hengki pada Sabtu, 25 Maret 2023, dikutip dari PMJ News.

“Khususnya antisipasi oleh kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping,” imbuhnya.

Inilah lokasi yang dituju pihak Polda Metro Jaya dalam patroli tempat hiburan malam pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Dibuka Kembali, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x