Kedua: Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksaanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewakili Presiden Jokowi mengungkapkan, larangan tersebut hanya untuk penyelenggara pemerintahan.
Sementara masyarakat tetap diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama.
"Boleh. Masyarakat tetap boleh buka bersama," katanya.***