PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat dan pegawai pemerintah untuk melaksanakan buka bersama atau bukber.
Larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H di kalangan pejabat ini dikeluarkan Presiden Jokowi dalam surat edaran Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Presiden Jokowi larang pejabat dan pegawai pemerintah untuk melaksanakan buka bersama atau bukber. Lantas, bagaimana dengan bukber yang biasa dibuat oleh masyarakat?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan alasan mengapa Presiden Jokowi mengeluarkan larangan buka puasa untuk kalangan pejabat tersebut.
Baca Juga: 5 Tips untuk Anda yang Ingin Khatam Al Quran di Bulan Ramadan 2023, Simak Tipsnya di Sini!
dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan surat edaran Seskab itu sebagai bentuk kehati-hatian.
"Surat imbauan dari Sekretaris Kabinet kepada para menteri, dan pimpinan TNI/Polri dan pimpinan lembaga, ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati-hati," jelasnya pada Kamis, 23 Maret 2023, dikutip dari PMJ News.
Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.com, larangan buka puasa itu diputuskan berdasarkan satu dan lain hal.
Berikut rincian tiga poin Presiden Jokowi dalam arahannya berupa larangan buka bersama di kalangan pejabat dan pegawai pemerintah.
Satu: Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.