5. Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya;
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima;
7. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMN, kepala Desa dan jajarannya;
8. Pekerja yang ingin mendapatkan skill tambahan dari pelatihan;
9. Bagi penerima bansos Pemerintah (KPM) masih diperbolehkan mendaftar.
Pastikan kamu sudah memenuhi syarat ini, dan jika dirasa sudah pantengin terus informasi resminya di website atau media sosial resminya saja.***