Kecewa Karena Tak Dilayani oleh Sang Istri, Seorang Pria Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Belia

- 1 Agustus 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

"Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, tidak dibiayai sekolah dan membanting Hp milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," ujar Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dalam konferensi pers, Senin 27 Juli 2020.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Makan Menjadi Lebih Lahap, Berikut ini Cara Membuat Daging Kambing Menjadi Lebih Empuk

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Semenatara terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah satu kerabatnya.

Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dirinya mengakui perbuatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x