Inilah Syarat Mudik Gratis Region DKI Jakarta pada 23 Maret 2023 Mendatang, Siapakan Dari Sekarang

- 21 Maret 2023, 05:56 WIB
Syarat dan ketentuan untuk mendaftar mudik gratis lebaran khusus untuk wilayah DKI Jakarta, simak langkahnya.
Syarat dan ketentuan untuk mendaftar mudik gratis lebaran khusus untuk wilayah DKI Jakarta, simak langkahnya. /Instagram @dkijakarta

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dipastikan akan melaksanakan program mudik dan arus balik, secara gratis dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Artikel ini akan merangkum syarat secara lengkap untuk ikut mudik gratis dalam Angkutan Lebaran Tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyebut pendaftaran mudik gratis tahun ini akan dibuka mulai 23 Maret 2023.

“Saat ini telah dilakukan Sosialisasi Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka Pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023,” ujar Syafrin pada Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Doa Menyambut Ramadhan 2023 Agar Diberi Umur Panjang dan Keberkahan Melimpah

Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat ingin mendaftar program mudik gratis dengan Dishub DKI Jakarta, sebagaimana dirangkum dari PMJ News dibawah ini.

Syarat:

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Kartu Keluarga (KK);

Kartu Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x