“Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye,” ucap Ma’ruf Amin dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, Wakil Presiden Indonesia itu menjelaskan mengapa dirinya menghimbau para politikus dan relawan politik agar tidak melakukan kampanya di tempat ibadah, khususnya masjid selama bulan Ramadhan nanti.
Ma’ruf mengatakan bahwa pemilu memiliki tata cara pelaksanaannya tersendiri, termasuk pada masa pra-pemilu yang memiliki aturan untuk mengatur pelaksanaan kampanye secara jelas.
Dalam aturan pada masa pra-pemilu, disebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, serta kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan sebagai tempat berkampanye.
“Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial; supaya disterilkan dari kampanye,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kerja sama dari para pengurus tempat ibadah terkait hal ini. Pengurus tempat ibadah, khususnya masjid, diminta untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya.
Selain telah diatur secara jelas dalam aturan pelaksanaan pada masa pra-pemilu. Kegiatan kampanye di dalam tempat ibadah dilarang bukan tanpa sebab. Menurut Ma’ruf, kampanye di dalam masjid dapat menimbulkan perpecahan pada masyarakat.
“Belum tentu di salah satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pemelahan-pembelahan,” tutur Wakil Presiden tersebut menambahkan.***