Jual Ponsel Ilegal dengan Harga Miring, Owner PS Store Jadi Tahanan Kota

- 29 Juli 2020, 17:35 WIB
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.*
ILUSTRASI ponsel Iphone yang diberikan secara cuma-cuma atau giveaway oleh PS Store.* /Instagram/psstore_jakarta

PR TASIKMALAYA - Owner PS Store, Putra Siregang ditangkap oleh pihak Bea Cukai pada Selasa, 28 Juli 2020 kemarin.

Kemenkominfo menyebut jika Putra ditangkap kerena telah menjual ratusan ponsel ilegal dalam penyelundupan gelap.

Toko ponsel yang memiliki slogan 'HP Pejabat Harga Merakyat' tersebut bahkan menggaet para artis, yakni Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Baim Wong.

Baca Juga: Telah Diserang oleh Berbagai Pihak Soal Program POP, Nadiem Makarim Kini Sampaikan Permohonan Maaf

Dikutip dari PMJ News, Putra kini berstatus tahanan kota hingga 20 hari ke depan setelah berkas kasusnya dilimpahkan oleh Bea Cukai.

“Statusnya tahanan kota. Selama dia tahanan kota selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakarta Timur Ady Wira Bhakti.

Putra menjadi tersangka tindak pidana kepabeanan, sehingga ratusan ponsel ilegal dan rumah Rp 1,15 miliar telah disita negara sebagai denda.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan yang Dilayangkan Syakir Daulay, Pihak Label: Dia Adalah Artis yang Tidak Tahu Diri

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” jelas Bea Cukai.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x