Hasil Uji Lab: BPOM Umumkan Obat Sirop Praxion Bebas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

- 9 Februari 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi - BPOM menyampaikan bahwa obat sirup Praxion bebas dari etilen glikol dan di etilen glikol.
Ilustrasi - BPOM menyampaikan bahwa obat sirup Praxion bebas dari etilen glikol dan di etilen glikol. /Pixabay/Steffen Frank

PR TASIKMALAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa obat sirup Praxion dinyatakan bebas etilen glikol dan dietilen dlikol. Obat sirup ini juga aman dikonsumsi berdasarkan beberapakali pengujian lab yang telah dilakukan. 

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, obat sirup Praxion aman tidak bermasalah setelah dilakukan serangkaian pengujian menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat. 

"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Togi pada Rabu, 8 Februari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Togi menyampaikan bahwa tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, di antaranya terdiri atas sampel sirup obat sisa pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirup dengan batch yang berdekatan dengan sirup obat pasien.

Baca Juga: Tahun 2023 Isu Resesi Menguat, Lantas E-Commerce Apa yang Jadi No.1 bagi Penjual?

Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirup lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.

Menegaskan kembali hasil, pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM obat sirup Praxion telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya Adapun pengujian dilakukan pada 2-3 Februari 2023.

"Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM," ucapnya. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x