Propam Polda Metro Sebut Bripka Madih Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik

- 4 Februari 2023, 16:48 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral karena pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Diketahui, kini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus yang melibatkan Bripka Madih perihal kasus dugaan penyerobotan tanah.

Bripka Madih pun diduga melanggar disiplin dan kode etik mengenai profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasusnya yakni pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya.

Informasi ini dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa. Ia mengatakan bahwa Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Selain itu ia juga dilaporkan oleh seseorang.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius! Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Office Girl Yang Sedang Pel Lantai dalam 25 Detik

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada," katanya pada Jumat yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Bripka Madih kabarnya dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.

Ia juga disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan aktivitas masyarakat setempat.

Baca Juga: Telah Dibuka! Loker di PT Duta Cemerlang Posisi Cleaner Supermarket

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x