Tak akan Dibahas Sebelum Dipelajari oleh Masyarakat, RUU BPIP Menjadi Pengganti RUU HIP

- 16 Juli 2020, 19:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menemui Ketua DPR RI Puan Maharani untuk mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP di Gedung DPR RI, Kamis (16/7/2020). /

"Substansi yang terdapat dalam RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata dia.

Sementara itu, pasal-pasal yang mendapat penolakan masyarakat, seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

"Dalam konsideran mengingat (RUU BPIP) juga sudah terdapat Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme," kata Puan.

Baca Juga: Terlihat Dibujuk oleh Pengacara Djoko Tjandra, Kepala Kejari Jakarta Selatan Siap untuk Diperiksa

Konsep itu akan dibahas jika sudah ada masukan, kritik, juga saran dari anak bangsa.

Sehingga hadirnya RUU BPIP itu menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

"DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas tapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap RUU tersebut," ujar Puan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x