SIKM Ditiadakan, Kini Warga yang Mau Keluar Masuk Jakarta Harus Isi CLM dengan Sistem 'Kejujuran'

- 15 Juli 2020, 18:00 WIB
ILUSTRASI prtugas yang tengah memeriksa SIKM,*
ILUSTRASI prtugas yang tengah memeriksa SIKM,* //RRI

PR TASIKMALAYA - Penggunaaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dicabut pada, 14 Juli 2020 kemarin.

Namun kini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa warga yang mau keluar atau masuk wilayah Jakarta di saat Pandemi Covid-19, wajib untuk mengisi data dalam bentuk Corona Likelihood Metric (CLM).

"SIKM ditiadakan, tapi warga dihimbau untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM)," kata Syafrin saat dihubungi awak media, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs RRI.

Baca Juga: Terus Menerus Bertambah, Kasus Covid-19 di Indonesia Diperkirakan akan Capai 120.000 pada Agustus

CLM bisa diakses masyarakat baik melalui situs website resmi atau melalui aplikasi Jaki.

Saat mengisi formulir, warga tidak perlu mencantumkan hasil pemeriksaan Rapid Test seperti pada pengisian formulir SIKM.

Namun justru, warga diimbau untuk jujur dalam pengisian data saat hendak melakukan perjalanan di tengah wabah Covid-19 ini.

"Gak perlu (hasil Rapid Test). Intinya itu semua semacam self-assessment. Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah covid-19 ini sangat berbahaya sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," jelasnya.

Baca Juga: Penjualan Album Capai Miliaran Rupiah, '1 Biliion Views' Milik EXO-SC Dominasi Tangga iTunes Dunia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x