Anaknya yang Berumur 12 Tahun Menikah dengan Pria Beristri, Sang ibu Laporkan ke Pihak Polisi

- 14 Juli 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /Rizki Saputra//

PR TASIKMALAYA - Orang tua melaporkan anaknya yang masih berusia 12 tahun yang dinikahi oleh pria beristri berumur 45 tahun.

Kejadian itu terjadi di di Desa atau Kecamatan Siliragung, Jawa Timur. Di mana pernikahan itu disebut tak lazim karena usia kedua mempelai sangatlah jauh.

Tak hanya itu, bocah yang dinikahi juga masih terbilang anak di bawah umur.

Baca Juga: Tiongkok: AS Jadikan Masalah Laut Cina Selatan sebagai Penutup Kegagalannya Tangani Pandemi Covid-19

“Kita telah mendapat laporan dari orang tua bahwa anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa,” ujar Kapolres Kota Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Senin 13 Juli 2020.

Pernikahan ini bahkan bisa disebut menjurus pada eksploitasi anak di bawah umur.

Saat ini, Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi itu tengah memeriksa saksi.

“Kita sedang memeriksa korban dan saksi dari korban. Termasuk satu dari pihak terlapor,” ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Bisa Terancam 18 Tahun Penjara, Polisi Dalami Keterlibatan Dua Member iKON pada Kecelakaan di Namhae

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x