PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 6 Desember 2022.
Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, saksi Susanto Haris, mantan Kabag Gakkum Provos Div Propam Polri mengungkapkan kekesalannya kepada terdakwa Ferdy Sambo yang telah membohonginya dengan skenario tembak menembak.
Dengan nada sedih, Susanto menyebut, akibat ulah yang dibuat Ferdy Sambo dalam kasus tersebut sehingga karirnya yang dibangunnya selama 30 tahun hancur.
Baca Juga: 3 Manfaat Konsumsi Teh Hijau untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Risiko Stroke
Pengungkapan itu berawal saat Hakim menanyakan kepada Susanto apa dampak yang dialami setelah terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saudara ikut di Patsus? Ikut disidang kode etik?" tanya hakim kepada Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Desember 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Ikut, Yang Mulia," jawab Susanto.
"Apa hukuman sodara?" kata hakim menanyakan lagi.
Baca Juga: Tes IQ: Sulitnya Bukan Main, Si Jeli Tak Kesulitan Cari 5 Perbedaan Wanita Dijambret