PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan, Mahfud MD kembali mengaktifkan Tim Pemburu Koruptor.
Menko Polhukam mengatakan, anggota tim tersebut terdiri dari pimpinan Polri, Kemenkumhamm dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Demi Pulihkan Kondisi Keuangan, Mantan Petarung UFC Banting Setir Jajal Situs Dewasa
"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Baca Juga: Sang Ibu Terlibat Kencan Buta Selama 8 Hari, Bocah 3 Tahun Ditemukan Mati Kelaparan
Dikutip dari situs resmi RRI, Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk atas intruksi presiden yang berlaku selama setahun.
"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Bertemu Ketua Umum PKB, AHY Tegas Tolak RUU HIP: Ada Gagasan Tertentu yang Membelah
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut jika Tim Pemburu Koruptor tak lagi jalan pada saat itu karena masalah anggaran.