Tanggapi Ulah Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf dengan Materai 6.000, Terlalu Murah

- 7 Juli 2020, 07:30 WIB
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar)
Denny Siregar (Instagram.com/@dennysirregar) /

Sebelumnya, pada Jumat, 3 Juli 2020 lalu jagat Twitter sempat diramaikan dengan #TangkapDennySiregar. Tagar itu bahkan sempat menjadi trending topic di Twitter.

Atas ulahnya, ia dilaporkan ke polisi pada Kamis, 2 Juli 2020. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, kasus itu masih terus diselidiki polisi.

Baca Juga: Infeksi Corona di AS Hampir Dekati Angka 3 Juta, Trump: 99% Kasus Covid-19 Di sini Tak Berbahaya

Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.

"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ujarnya.*** (Lucky M Lukman)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x