Dinilai Sadis Bunuh Suami, Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Hukuman Mati

- 2 Juli 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay/Clipart-Vectors /

Artikel ini pernah tayang di Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Hakim Jamaludin Dihukum Mati.

JPU Parada Situmorang menyebut, motif yang dilakukan Zuraida yang menghilangkan nyawa suaminya adalah masalah rumah tangga.

Baca Juga: 350 Gajah Mati Misterius dengan Posisi Aneh, Pemerintah Botswana Lakukan Penyelidikan

Keduanya sering terlibat cekcok, sehingga Zuraida meminta bantuan kepada Jefry dan Reza untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Hakim Jamaluddin dihabisi di dalam ruamhanya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x