Artikel ini pernah tayang di Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Pembunuh Hakim Jamaludin Dihukum Mati.
JPU Parada Situmorang menyebut, motif yang dilakukan Zuraida yang menghilangkan nyawa suaminya adalah masalah rumah tangga.
Baca Juga: 350 Gajah Mati Misterius dengan Posisi Aneh, Pemerintah Botswana Lakukan Penyelidikan
Keduanya sering terlibat cekcok, sehingga Zuraida meminta bantuan kepada Jefry dan Reza untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Hakim Jamaluddin dihabisi di dalam ruamhanya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.***