4 Sanksi Ancam Pelaku Usaha yang Masih Gunakan Kantong Plastik, Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

- 2 Juli 2020, 09:07 WIB
KANTONG plastik.*
KANTONG plastik.* /PIXABAY/

“Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,” tegas Andono.

Baca Juga: Pengantin Pria Meninggal Dunia Terjangkit Covid-19, 95 Tamu Dinyatakan Terpapar Virus Corona

Jika pengelola usaha tak mengindahkan denda dalam lima minggu, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan,” tutur Andono.

Baca Juga: Berkumpul di Jembatan Charles, Ratusan Warga Praha Gelar Perayaan Selamat Tinggal Virus Corona

Pembayaran uang denda itu disetorkan melalui Bank DKI, sedangkan pembekuan dan pencabutan izin oleh DinasDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x