“Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,” tegas Andono.
Baca Juga: Pengantin Pria Meninggal Dunia Terjangkit Covid-19, 95 Tamu Dinyatakan Terpapar Virus Corona
Jika pengelola usaha tak mengindahkan denda dalam lima minggu, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Perlu diingat, pemenuhan pembayaran denda tidak membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, jadi tetap harus menyiapkan,” tutur Andono.
Baca Juga: Berkumpul di Jembatan Charles, Ratusan Warga Praha Gelar Perayaan Selamat Tinggal Virus Corona
Pembayaran uang denda itu disetorkan melalui Bank DKI, sedangkan pembekuan dan pencabutan izin oleh DinasDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.***