SKIM Wajib Dibawa Mulai 1 Juli 2020, Pembuatannya Makin Mudah dan Berikut Cara Mengurusnya

- 30 Juni 2020, 10:20 WIB
Suasana saat PSBB.
Suasana saat PSBB. //Julian

Selain itu harus menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.

Artikel ini pernah tayang di Zona Jakarta dengan judul Siap-siap! Mulai 1 Juli, Selain KTP dan SIM, Keluar Masuk Jakarta Harus Bawa SIKM, Begini Ngurusnya.

Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai.

Serta surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja dengan catatan untuk perjalanan berulang.

Baca Juga: Viral di Twitter, Kaktus Setinggi Bangunan Tiga Lantai Ditemukan di Jepang

Hal itu juga harus disertai dengan surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.

Langkah pertama yakni membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Lalu Klik tombol 'Urus SIKM' (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Dubes Tiongkok Sebut Gaji TKA Harus Lebih Tinggi, 'Indonesia Tanpa Cina Bisa Apa?'

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x