Selain itu para pesepeda harus menjaga jarak lebih kurang 20 meter dari pesepda lainnya.
Baca Juga: Layangkan Gugatan pada Perusahaan Tempatnya Bekerja, Pria Muslim Sebelumnya Dilarang Salat 5 Waktu
Jika pesepda melakukan pelanggaran, Ditlantas Polda DIY menerapkan jenis penindakan pelanggaran berupa teguran lisan.
"Langkah lainnya, kami juga akan melakukan kegiatan sosialisasi bagi pesepeda, sebelum ada jalur khusus, untuk selalu menggunakan jalur aman," tandasnya.***