Putri Candrawathi Kemungkinan akan Terus Ditahan Jika Kondisinya Memenuhi Syarat, ini Kata Kejagung

- 3 Oktober 2022, 16:13 WIB
Pihak dari Kejagung menyebutkan bahwa Putri Candrawathi kemungkinan akan terus ditahan jika kondisinya memenuhi syarat.
Pihak dari Kejagung menyebutkan bahwa Putri Candrawathi kemungkinan akan terus ditahan jika kondisinya memenuhi syarat. //TikTok/@Revalipop

PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bisa dikenai penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal terkait penahanan Putri Candrawathi ini diungkapkan oleh Kejaksaan Agung mengingat JPU berwenang untuk memudahkan proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana berkata bahwa saat proses pengungkapan, kasus yang melibatkan Putri Candrawathi ini telah memasuki tahap II.

Selain Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J juga termasuk Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Panglima TNI Turun Tangan untuk Tindak Anggotanya yang Lakukan Aksi Represif di Stadion Kanjuruhan!

Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam penyerahan barang bukti, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik," kata Ketut Sumedana pada hari Minggu, 2 Oktober 2022.

"Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," tambahnya.

Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa kewenangan itu diperlukan menurut tujuan-tujuan di balik proses pengungkapan perkara di pengadilan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x