PR TASIKMALAYA - Zebra cross yaitu suatu lajur dengan tanda setrip putih pada jalan, untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya dengan aman.
Terdapat 4 fungsi zebra cross untuk para pejalan kaki dan pengendara.
Di samping hal tersebut, zebra cross pun menjadi penanda bagi pengendara, bahwa terdapat sebuah jalur untuk para pejalan kaki yang akan menyeberang.
Penggunaan zebra cross secara spesifik sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Baca Juga: If You Wish Upon Me: Pertemuan Ji Chang Wook dan Won Ji An yang Berbahaya
Aturan tersebut, yakni tentang lalu lintas, serta angkutan jalan.
Perbuatan yang menyebabkan adanya gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sedangkan, bagi yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Oleh sebab itu, zebra cross perlu digunakan sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anjing atau Kucing yang Pertama Terlihat? Ketahui Apakah Anda Suka Debat