PR TASIKMALAYA - Diketahui, bahwa Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan mata uang rupiah digital bank sentral.
Mata uang rupiah digital bank sentral biasa disebut juga dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Maraknya aset kripto yang digunakan sebagai efisiensi sistem keuangan di masa digitalisasi, membuat pihak Bank Indonesia menerbitkan mata uang rupiah digital ini.
Tetapi, meskipun mata uang rupiah digital hampir mirip denga mata uang kripto, ternyata uang digital memiliki perbedaan dengan uang elektronik dan dompet digital.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, terdapat beberapa perbedaan antara rupiah digital dengan uang elektronik, simak penjelasannya.
Rupiah Digital, yaitu:
1. Sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal
2. Nilai uangnya diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral
Baca Juga: Kapan One Piece Red Tayang di Indonesia? Simak Perkiraan Tanggal Premiere Film Shanks di Sini!