Lakukan Hal Ini Jika Anda Punya Data e-KTP Ganda

- 25 Juli 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi. Hal yang perlu dilakukan jika e-KTP Anda ganda.
Ilustrasi. Hal yang perlu dilakukan jika e-KTP Anda ganda. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang resmi ketika seseorang sudah berusia 17 tahun. Seiring perkembangannya, KTP dikembangkan menjadi KTP elektronik atau e-KTP.

e-KTP dikeluarkan oleh instansi pelaksana resmi. Dinas yang bertanggung jawab mengurus pencatatan sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Tugas pokok Disdukcapil adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Salah satunya adalah e-KTP.

e-KTP memiliki banyak sekali fungsi, kegunaan dan manfaatnya.

Fungsi dan kegunaan e-KTP diantaranya adalah sebagai identitas jati diri yang berlaku secara Nasional. Sehingga Anda tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Kang Emil Nasehati Baim Wong soal Citayam Fashion Week: Lebih Baik oleh Mereka Bukan Anda

Kegunaan e-KTP yakni mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak terjadi lagi. Sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.

Fungsi dan kegunaan lain e-KTP adalah KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Tahun 2006 & Perpres No.26 Tahun 2009 dan Perpres No.30 Tahun 2010, sehingga berlaku secara Nasional.  

Manfaat e-KTP adalah sebagai identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Introvert atau Emosional? Ketahui Lewat Cara Mengepalkan Tangan

Lalu bagaimana apabila dalam perekaman data e-KTP Anda memiliki data ganda? Apa yang sebaiknya dilakukan?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Senin, 25 Juli 2022, berikut adalah penyebab dan solusi apabila data e-KTP Anda ganda:

Penyebab data e-KTP ganda:

1. Membuat e-KTP di dua tempat yang berbeda

Baca Juga: 10 Manga Komedi yang Tak Boleh Dilewatkan, Ada Gintama hingga Kaguya Sama: Love is War

2. Membuat e-KTP dengan dua NIK

3. Rekam sidik jari serta foto wajah juga dua kali

Berikut adalah solusi apabila data e-KTP Anda ganda:

1. Lapor ke Disdukcapil setempat

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Jadi Wanita Tercantik di Dunia 2022, Kalahkah Dua Idol ini

2. Hapus dua data perekaman e-KTP

3. Rekam ulang data e-KTP hanya satu kali saja

Hal yang perlu Anda ingat, data warga dalam e-KTP menganut prinsip single identity number. Artinya data itu dijamin tunggal, tidak akan ganda selama NIK-nya sama.

Untuk menghindari data perekaman KTP elektronik ganda, jangan merekam sidik jari, dan foto lebih dari satu kali untuk KTP elektronik.

Berikut adalah informasi mengenai fungsi dan kegunaan e-KTP, penyebab data e-KTP ganda dan solusi yang bisa Anda lakukan apabila Anda mengalami hal serupa. Semoga bermanfaat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah