PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap dua DPO, Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam.
Keduanya ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, KPK mendapat perlawanan karena kediaman keduanya tak bisa dibuka.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berikan Pesan untuk Gibran Bahwa Jadi Pemimpin itu Tidak Perlu Pintar?
Atas koordinasi bersama RT/RW setempat, KPK berhasil mendobrak paksa pintu rumah Mantan Sekretaris MA tersebut dan menangkap keduanya.
Saat penangkapan turut pula dibawa tiga unit kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 3 Juni 2020 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: 1.500 Unit Bus Dikandangkan, Perusahaan Otobus Merugi hingga 45 Miliar
Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan penyidik untuk menganalisai keterkaitan barang bukti dengan perkara yang disangkakan.
“Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Jelang Pilkada, Salah Satu Calon Bupati Berniat Borong Partai Politik
Jadi DPO sejak Februari 2020 lalu, Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, bersama Hiendra, yang kini masih dalam pengejaran.