Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Akibat Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi: Ini Pahit dan Sulit

- 2 Juni 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI Ibadah Haji.*
ILUSTRASI Ibadah Haji.* /.*(Portal Jember PRMN)

"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indoensia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," ujar Fachrul.

Selain itu, Pihak Arab Saudi pun tak kunjung membuka akses bagi negara manapun.

Sehingga pemerintah tidak cukup banyak waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Keptusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini diambil setelah dilakukan kajian yang sangat mendalam oleh tim yang dibentuk Kementerian Agama.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Seorang Pria Meninggal Dunia karena Menggunakan Masker saat Bersepeda

Juga telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.

Pembatakan pemberangkatan jamaah haji itu didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Di mana sudah sesuai dengan amanat Undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x