Kemenkes Terbitkan Peraturan tentang Panduan Pencegahan Covid-19 Saat Bekerja di Masa New Normal

- 25 Mei 2020, 12:38 WIB
ILUSTRASI karyawan.*
ILUSTRASI karyawan.* /pixabay

Pertama, perusahaan wajib mengukur suhu tubuh dan menerapkan Self Assessment Risiko Covid-19 guna memastikan pekerja tidak terinfeksi.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan sistem lembur agar imunitas karyawan tetap terjaga dan punya banyak waktu yang cukup untuk beristirahat.

Baca Juga: Jadi Negara Muslim Terbesar di dunia, Pahitnya Indonesia saat Idulfitri Menjadi Sorotan Media Asing

Ketiga, perusahaan bisa menerapkan sitem kerja tiga shift yang dimulai dari malam hingga pagi hari, hal ini berlaku bagi karyawan yang usianya kurang dari 50 tahun.

Keempat, perusahaan mewajibkan semua karyawan menggunakan masker, saat mulai berangkat dari rumah hingga tiba di tempat kerja atau kantor.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x