Kemenkes Terbitkan Peraturan tentang Panduan Pencegahan Covid-19 Saat Bekerja di Masa New Normal

- 25 Mei 2020, 12:38 WIB
ILUSTRASI karyawan.*
ILUSTRASI karyawan.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesahatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Keputusan tersebut setelah mempertimbangkan roda perekonomian yang musti tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan langkah pencegahannya.

Baca Juga: Bangun dari Koma Akibat Covid-19, Seorang Pria Terkejut Berat Badannya Turun hingga 31 Kg

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato, Sabtu, 23 Mei 2020 dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Meski Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB memaksa karyawan bekerja dari rumah, namun dunia kerja tidak selamanya dibatasi karena perekonomian musti berjalan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan: Warga Kota Tasikmalaya Tidak Perlu Khawatir Berobat ke Puskesmas

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” lanjut Terawan.

Panduan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut dibuat agar karyawan tetap produktif dan terhindar dari paparan virus corona.

Baca Juga: Ikuti Jejak Twitter, Facebook Izinkan Karyawan Bekerja dari Rumah Permanen Setelah Covid-19 Berakhir

Dikutip dari PMJ News, jika sebuah perusahaan tetap menjalankan roda perekonomian saat PSBB, maka harus melakukan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x