Respon Gelombang PHK, BPJAMSOSTEK Terbitkan Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua Sederhana

- 21 Mei 2020, 11:55 WIB
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.*
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.* /DOK. BPJAMSOSTEK/

Sederhanakan prosedur

BPJAMSOSTEK juga telah menyederhanakan prosedur Lapak Asik. Bentuknya, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non-pelayanan.

Krishna menjamin seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip 'good governance'.

Baca Juga: Polisi Amankan Kemunculan Bus Berstiker Kemenhub Palsu di Tengah Larangan Mudik

Fasilitas Lapak Asik 'offline' sudah tersedia di setiap kantor cabang, sebagai antisipasi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara "online".

Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Peserta diminta tidak menggunakan calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur

“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa bekerja lagi, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala," ujar Krishna***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x