Respon Gelombang PHK, BPJAMSOSTEK Terbitkan Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua Sederhana

- 21 Mei 2020, 11:55 WIB
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.*
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.* /DOK. BPJAMSOSTEK/

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Puan Maharani Sebut Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus agar Negara Maju?

Surat kuasa

Perusahaan diminta mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Lalu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

Kemudian masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Selanjutnya, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.

Terakhir, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Tonton Konser Sambil Berdonasi Melebihi Pahala Puasa

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x