Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri

- 21 Mei 2020, 09:15 WIB
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018  di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
ARSIP: Suasana salat Idul Fitri 1439 H, 15 Juni 2018 di Lapangan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /- Foto: instagram / @anggaaguw

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Blue Bird Group Tawarkan Program Mudik Sehat PSBB di Tengah Pandemi?

Noor mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Salat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Salat Id tidak apa-apa," katanya.

MUI, kata Noor, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur

Dari fatwa itu, terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Salat Tarawih dan Salat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah Covid-19.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x