Pelaku ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2020. Tak hanya menemukan ganja, petugas kepolisian juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.
"Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah," kata Budi.
Baca Juga: Satu Remaja Meninggal, Ratusan Anak di Inggris Terinfeksi Penyakit Langka Terkait Virus Corona
Sejauh ini berdasarkan pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut tidak diedarkan dan hanya untuk dikonsumsi sendiri.
"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.
Atas perbuatannya tersebut, KWP terancam dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.***