Tampilkan Adegan Tak Pantas, KPI Layangkan Teguran untuk TVRI, Mulyo: Tak Bisa Ditoleransi

- 30 April 2020, 13:45 WIB
ILUSTRASI menonton televisi.*
ILUSTRASI menonton televisi.* /PIXABAY/


PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) mendapat sanksi administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Sanksi itu berupa teguran tertulis atas tindakan teledor TVRI yang menyiarkan tayangan yang tidak pantas.

Dalam siaran itu, Tim Pemantauan mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita pada program acara 'Jendela Dunia' yang disiarkan pada Rabu, 8 April 2020. 

Baca Juga: Piala Thomas dan Uber Diundur, PSBI Belum Rancang Strategi, Budi: Menunggu Turnamen Lain

Atas kecolongan siaran itu, KPI Pusat segera melakukan rapat pleno dan menghasilkan keputusan memberi teguran tertulis untuk program tersebut.

"Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk program bersangkutan," ungkap Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo berdasarkan rilis yang di-posting di Instagram Story akun Instagram @KPIPusat pada Kamis, 30 April 2020.

Mulyo berpendapat, adegan ciuman bibir tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Baca Juga: Karyawan 'Nganggur' Imbas Covid-19 Capai 4.000 Orang, Kartu Prakerja Sulit Diandalkan

Dalam P3SPS, terdapat delapan pasal yang ditabrak oleh program acara 'Jendela Dunia', yakni pasal terkait dengan perlindungan anak, pembatasan dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur.

“Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS . Kami tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x