“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ungkap Muhadjir, Kamis 9 April 2020 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bisa Dibaca Sehari-hari, Mari Muliakan Orang Tua dengan 5 Doa Sederhana Ini
Perubahhan tanggal libur cuti bersama Idul Fitri ini juga mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
Muhadjir juga mengharapkan agar masyarakat tak merayakan terlebih dahulu lebaran dan tak mudik ke daerah jauh. Mobilitas antarprovinsi menjelang perayaan Lebaran juga akan diperketat dan dibatasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Imbauan untuk Tidak Keluar Rumah Selama Tiga Hari, Simak Faktanya
Namun, masyarakat jangan takut, karena distribusi logistik dan keperluan medis akan tetap diprioritaskan untuk dikirim ke tiap daerah.
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan COVID-19,” ajaknya.***