Hal ini sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.
Dengan berlakunya PSBB ini, seluruh warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bahkan, bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Dandim 0612 bersama Persit KCK Cabang XXIII Dim 0612 Tasikmalaya Bagi-bagi Masker dan APD
Di waktu inilah peran POLRI ada karena kegiatan patroli aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
Namun demikian, 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas dapat melenggang di jalanan Ibu kota selama pemberlakuan PSBB.
Layanan transportasi pengakut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Jokowi Tak Berbela Sungkawa untuk Tenaga Medis yang Gugur Lawan Covid-19
Sedangkan, jenis transportasi lain yang mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di ibu kota.
Namun tetap disertai catatan melakukan pembatasan jumlah penumpang.***