Kemenag Rilis Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona, Berjarak 500 Meter dari Rumah Warga

- 27 Maret 2020, 11:53 WIB
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.*
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.* //Aris Mohamad Fitrian/

Setelah petugas memahami aturan tersebut, maka jenazah tidak dimandikan terlebih dahulu dan langsung disalatkan, bahkan bagi jenazah muslim yang hendak disalatkan, Kemenkes dan rumah sakit menyarankan untuk melakukannya di rumah sakit saja.

Akan tetapi, jika pihak keluarga ingin jenazah disalatkan di masjid, maka perlu pemeriksaan kesterilan ruangan sebelum dan sesudah secara menyeluruh.

Baca Juga: Kerahkan Mobil Damkar, Penyemprotan 5.000 Liter Disinfektan Dilakukan di Sukabumi

Untuk lokasi penguburan juga setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan berjarak 500 meter dari tempat tinggal masyarakat.

Liang lahat yang digunakan pun harus digali dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditimbun dengan tanah setinggi satu meter.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x