Kemenag Rilis Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona, Berjarak 500 Meter dari Rumah Warga

- 27 Maret 2020, 11:53 WIB
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.*
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.* //Aris Mohamad Fitrian/

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kementerian Agama merilis sejumlah langkah dalam mengurus, menyolati, hingga mengubur jenazah pasien virus corona.

Baca Juga: Gunakan APD Lengkap Selama 8 Jam, MUI Keluarkan Fatwa Baru Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis Corona

Pengurus jenazah wajib memahami aturan agar tak tertular virus yang ada dalam jenazah, seperti berikut:

1. Wajib mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung yang digunakan harus disimpan di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa

2. Petugas tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area di tempat yang dekat dengan jenazag pasien covid-19.

Baca Juga: Brigif 13/Galuh Tasikmalaya Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona

3. Petugas diharapkan bisa menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah pasien corona covid-19.

4. Diharapkan petugas mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, maka wajib menutip dengan Jika plester atau perban tahan air.

5. Hindari sebisa mungkin dengan benda tajam yang berhubungan dengan jenazah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Foto Ratusan Peti Mati Berjejer di Gereja Bergamo Italia Korban Virus Corona?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x