Menurut Niam, harus adanya petugas yang dapat mengantur jadwal bagi tenaga medis muslim agar dapat lebih mempertimbangkan waktu pelaksanaan salat, agar tetap menjalankan kewajiban,s serta menjaga keselamatan diri.
“Tenaga kesehatan perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” pungkasnya.***