Gunakan APD Lengkap Selama 8 Jam, MUI Keluarkan Fatwa Baru Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis Corona

- 27 Maret 2020, 10:25 WIB
Petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. /AFP/STR via AXIOS/

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, jika petugas medis yang mengenakan APD sebelum bahkan setelah kerjanya masih bisa menjalankan salat fardhu, hendaknya segera dilaksanakan.

Baca Juga: Kerahkan Mobil Damkar, Penyemprotan 5.000 Liter Disinfektan Dilakukan di Sukabumi

"Bila jam kerja petugas medis yang memakai APD lengkap dimulai saat sebelum masuk shalat zhuhur atau maghrib, sementara selesainya masih berada di waktu ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir, yaitu di waktu ashar atau isya tersebut. Hal itu juga berlaku sebaliknya," tertulis dalam ketentuan Fatwa MUI.

Namun, jika jam kerja petugas medis berada dalam waktu sahalh yang berdekatan, misalnya dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya, maka petugas bisa melaksanakan salat jama'.

Baca Juga: Nekat Ikuti 'Corona Challenge' dengan Jilat Kursi Toilet, Influencer AS Dinyatakan Positif Covid-19

“Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.

“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh.

Namun, jika petugas yang menggunakan APD selama delapan jam dan melewati shalat ashar dan maghrib dan tidak bisa melakukan wudhu atau tayamun, maka bisa melaksanakan salat sesuat waktu dengan tetap menggunakan APD.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, KPU Pangandaran Hentikan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

“Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,” lanjut Niam.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x