Sosiolog Imbau Terapkan Larangan Mudik, Demi Cegah Penularan Covid-19

- 24 Maret 2020, 16:28 WIB
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran.* RIRIN NUR FEBRIANI/”PR”
Ilustrasi Mudik Gratis Lebaran.* RIRIN NUR FEBRIANI/”PR” /Ririn Nur Febriani/

 


PIKIRAN RAKYAT - Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi menilai langkah pemerintah mengeluarkan imbauan serta membatalkan mudik gratis BUMN 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 sudah tepat.

"Itu sangat logis mengingat bahaya dari virus corona yang terus terjadi," kata Rochadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Saat ini, tingkat penularan virus yang pertama kali diketahui mewabah di Kota Wuhan, Tiongkok tersebut cukup cepat dan masif.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Terdapat Penambahan 107 Kasus Positif

Salah satu cara terbaik memutus mata rantai penularan ialah membuat jarak fisik termasuk imbauan larangan mudik.

Saat ini pemerintah, hanya memprediksi kota-kota besar saja yang berpenduduk padat serta tingkat mobilitas tinggi terdampak virus corona.

Sedangkan untuk kota-kota kecil apalagi pedesaan belum masuk atau terdampak.

Oleh karena itu, jangan sampai kota kecil atau perdesaan terkena penularan virus akibat adanya mobilitas yang tinggi saat para perantau pulang kampung.

Baca Juga: Mengaku Dukun, Kakek di Tasikmalaya Cabuli Seorang Ibu dan Anak

Jika itu terjadi maka kontrol atau pengendalian virus tersebut akan lebih sulit lagi.

Selain itu, Rochadi menilai kegiatan-kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang diharapkan ditiadakan dulu demi mencegah penularan virus.

Dalam hal ini peran pemuka agama diminta lebih untuk memberi pengertian pada masyarakat.

"Saya kira semua itu keputusan yang bagus dan rasional," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Dibuka, 71 Positif Covid-19 Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari–29 Mei 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangannya menyatakan bahwa baik program mudik gratis yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta akan ditiadakan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x